Gerakan Pramuka Indonesia telah mencapai usianya yang ke-48. Dalam usia yang telah cukup tua Gerakan Pramuka Indonesia telah mengalami pasang surut dalam perkembangannya. Melalui Keputusan Presiden No. 23 tahun 1961, Presiden Soekarno mencanangkan adanya Pramuka di Indonesia. Sejak itulah Pramuka mulai berkiprah di bumi Indonesia, terutama sesuai dengan platformnya Pramuka bergerak di bidang pendidikan generasi muda Indonesia.
Setelah mengalami masa kejayaan di era pemerintahan Presiden Soeharto perlahan Gerakan Pramuka Indonesia diakui atau tidak mulai mengalami kemunduran. Pendidikan kepramukaan yang salah satu misinya adalah penegakan disiplin mulai tidak diminati lagi. Gaya hidup (life style) masyarakat yang mulai bergeser semakin meniadakan keberadaan Pramuka. Diperparah lagi dengan sikap para pembina yang kurang fleksibel dan konservatif menyebabkan peserta didik pada ngabur. Pernah suatu saat saya berbincang-bincang dengan seorang anak di kereta saat perjalanan dari Pasuruan ke Banyuwangi. Saya menanyakan apakah dia suka dengan Pramuka. Anak tersebut menjawab tidak suka. Setelah itu saya tanya kenapa dia tidak menyukai Pramuka. Dia menjawab karena pada suatu saat pembinanya menyuruh dia untuk mencium tanah berlumpur untuk menunjukkan cintanya pada tanah air. Nah itulah salah satu contoh cara pembinaan yang menurut saya kurang cocok pada saat ini.
Di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Gerakan Pramuka mulai mendapat perhatian kembali dari pemerintah. Melalui revitalisasi Gerakan Pramuka pada tahun 2006 Presiden SBY merestrukturisasi Gerakan Pramuka. Beliau tidak ingin melihat Gerakan Pramuka menjadi tidak penting lagi di negeri ini. Bentuk gerakan yang kini sedang dilakukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk merespon keinginan Presiden SBY adalah dengan mencanangkan akan ada 1.000 Gugus Depan.
Setelah kita melihat perkembangan Gerakan Pramuka dari satu era pemerintahan ke era pemerintahan yang lain tampak sekali perkembangan Gerakan Pramuka sangat tergantung pada kemauan pemerintah yang berkuasa. Jadi seandainya saja pada suatu saat ada pemerintah yang sama sekali tidak suka Pramuka maka dengan mudah Gerakan Pramuka ini akan dibubarkan dan tamatlah riwayat Gerakan Pramuka di bumi tercinta ini. Untuk itu Gerakan Pramuka Indonesia sebagai organisasi yang sudah cukup tua memerlukan pelindung yang kuat agar tidak mudah dibubarkan begitu saja oleh penguasa. Saat ini Kwarnas Gerakan Pramuka sedang mengajukan RUU tentang Gerakan Pramuka ke DPR, harapan kita para anggota Dewan dapat segera menyetujui dan mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang Undang. Dengan UU Pramuka maka Gerakan Pramuka dapat menata diri dan menatap masa depan dengan penuh keyakinan tanpa takut harus dibubarkan oleh pemerintah yang sedang berkuasa seperti di negara-negara tetangga kita. Perlu diketahui bahwa negara Singapura, Malaysia, dan Brunei telah memiliki UU Pramuka. Semoga saja kita juga segera memilikinya.
Baik saja bila Pramuka di UU kan namun tidak berarti pandu-pandu yang lain harus melebur diri lagi menjadi Pramuka…mengutip pernyataan Kak Azrul, KA Kwarnas Gerakan Pramuka, pada acara dengar pendapat bersama komisi x DPR RI tanggal 28 September 2010, bahwa Pramuka TIDAK WAJIB bagi sekolah…jadi kalo masih ada sekolah yang mewajibkan itu sama saja menyalahi prinsip sukarela dalam PDMPK,Trisatya dan Dasa Dharma…yang kedua Pramuka harus segera mengupgrade anggota-anggotanya…terutama Pelatih-pelatih lapangan…agar jangan terjadi lagi macam peristiwa SMA Kapongan situbondo…perkuat skill dan kemampuan para pelatihnya…yang ketiga Pengkaderan yang tidak jelas di Pramuka…sering terjadi seorang yang punya skill dan kemampuan dalam Pramuka (semua syarat pendidikan kepramukaan sudah cukup matang) ketika musyawarah cabang harus kalah dengan seorang yang tidak tahu apa-apa namun dekat dengan penguasa….Bagaimana Pramuka bisa maju lha wong Ka Kwarcab/Ka Kwarda tidak tahu apa itu barung,apa itu penggalang rakit….yang terpenting lagi adalah Pramuka harus Independen itu berarti konsekwensi logis dari Independensi jabatan KAMABICAB,KAMABIDA tidak boleh lagi dipegang oleh Pejabat Publik maupun pejabat birokrasi, dan Presiden sebagai PRAMUKA UTAMA harus ditiadakan…sehingga Pramuka benar-benar bersih dari Politik Praktis…
UU GERAKAN PRAMUKA HARUS ADA DI TANAH AIR, KAMI SETUJU
salah lg salah lg dibuat linknya, maklum saya lg ngajarin adik-adik penggalang buat komentar tp salah di tulis ini yang benar linknya. mhn maaf …….
mohon maaf kanda salah saya copy link blog saya.
SALAM PRAMUKA !!!!!!!!!!!!!!!!!!!
semoga undang-undang tentang pramuka segera dikeluarkan. jangan sampai gerakan pramuka di negeri tercinta ini musnah karena pengetahuan pejabar negara ini yang minim tentang pramuka itu sendiri. oh ya salam kenal dari gugus depan kami. tp mohon maaf di blog yang sederhana ini blm saya buat halam tentang gugus depan kami. insya allah kedepan saya akan buah halaman khusus tentang gugus depan kami sehingga dapat dijadikan media komunikasi dengan insan pramuka di negeri ini.
selamat berkarya. majulah pramuka negeri ini !!!!!!!!!!!
Salam Takzim
Undang-undang Pramuka kapan kau tayang
Salam Takzim
..
Lapoooooooorrrr, pemasangan link di zipoer7 telah dilaksanakan laporan selesai.
..
Terima kasih pak mohon maap diingatkan maklum pa lagi beberes biar enak dilihat
Salam Takzim Batavusqu
UU pramuka, menarik sepertinya. tetapi kira2 bentuknya seperti apa ya. adakah draft-nya sudah disusun? oleh siapa? bolehkah mengaksesnya?
salam blogger,
masmpep.wordpress.com
Iya masmpep susah amat sih bacanya 😆
..
Bang Alam lanjut memagar yang pertama, ga usah izin pasti senang kok ya ngga pak
…
Kalau saya ketiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiggggggggggaaaaaaakkkkk Pak
(maaf) izin mengamankan PERTAMA dulu. Boleh kan?!
Ternyata kita kalah cepat dengan negara-negara tetangga yang terlebih dahlu memiliki UU Pramuka.